Pada post sebelumnya, telah disebutkan bahwa Organisasi memiliki suatu
tujuan dan identitas tersendiri yang mencerminkan dalam bidang apa suatu
organisasi tersebut berjalan, dan juga mencerminkan tujuan dari organisasi itu
sendiri. Pada ulasan kali ini, akan dibahas mengenai macam-macam organisasi
yang ada dilihat dari tujuan organisasi itu sendiri, antara lain yaitu
organisasi niaga, organisasi sosial, serta organisasi regional &
internasional.
Organisasi Niaga (Komersial)
Organisasi dibentuk
dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan.
organisasi niaga dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan
kemakmuran organisasi tersebut beserta orang-orang yang terlibat di dalamnya.
Pemilik dan operator dari sebuah organisasi niagamendapatkan imbalan sesuai
dengan waktu,
usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua organisasi niaga mengejar
keuntungan seperti ini, misalnya organisasi niaga koperatif yang bertujuan
meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang
bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Macam-macam Organisasi Niaga
1. Perseroan Terbatas (PT)
PERSEROAN TERBATAS adalah badan hukum yang
merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan
kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu yang
terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham
(RUPS), Direksi dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ
tersebut memiliki fungsi dan perannya sendiri-sendiri.PT adalah salah satu
bentuk badan hukum yang populer dan paling banyak digunakan para pengusaha di
Indonesia sebagai landasan hukum untuk melakukan kegiatan usaha diberbagai
sektor seperti Industri, Perdagangan, Pelayaran, Pariwisata, Jasa Konstruksi,
Transportasi, Pertambangan, Agrobisnis, Properti dan lain sebagainya.
2. Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer atau Commanditaire
Vennootshap atau biasa disebut CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang
umum digunakan para pelaku bisnis Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Indonesia,
walaupun demikian ada juga golongan usaha besar yang menggunakan CV sebagai
badan usahanya. CV bukanlah badan hukum seperti halnya PT, kerena tidak
ada undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Perseroan ini. Perbedaan
lain yang mendasar antara CV dan PT adalah Modalnya, didalam Perseroan
Komanditer modal perusahaan tidak disebutkan didalam akta pendirian seperti
halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal
tersebut, atau membuat catatan yang terpisah mengenai modal yang disetor.
Walaupun demikian, keberadaannya tidak mengurangi hak dan kewajibannya sebagai
badan usaha yang diakui pemerintah atau kalangan dunia usaha khususnya. Hal ini
dapat kita lihat dari banyaknya pengusaha dan para pelaku bisnis yang
mendirikan CV sebagai bentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha di
berbagai bidang termasuk sektor Perdagangan, Jasa Konstruksi, Industri atau
bidang jasa lainnya
3. Firma (FA)
Firma adalah suatu bentuk badan usaha yang
didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih, dan umumnya didirikan dengan
Akta Otentik sebagai Akta Pendirian dan dibuat oleh Notaris dalam bahasa
Indonesia.Badan usaha ini lebih banyak digunakan oleh beberapa atau sekelompok
orang yang memiliki keahlian sama untuk memberikan pelayanan atau melaksanakan
kegiatan usaha dibidang Jasa. Para pendiri Firma umumnya telah saling
mengenal dan percaya satu sama lain serta masing-masing anggota telah
mengetahui dan memahami segala resiko yang timbul dan menjadi tanggung jawab
para pendirinya. Maksud dan tujuan perusahaan ini dapat bersifat umum atau
spesialis. Namun umumnya badan usaha ini didirikan untuk dengan maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha dibidang Jasa.
4. Koperasi
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang
bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi,
sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui
perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih
baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai
berikut:
· Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri
dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan
sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
· Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada
kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung
resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
· Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan
biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
· Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan
aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain
bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
5. Join Venture / Perusahaan Patungan
Perusahaan patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2
pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi bersama. Pihak-pihak itu
setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan, dan
kemudian saham dalam penerimaan, biaya, dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya dapat untuk proyek khusus saja, atau hubungan bisnis yang
berkelanjutan seperti perusahaan patungan Sony Ericsson. Ini terbalik
dengan persekutuan strategi, yang tak melibatkan taruhan keadilan oleh
pesertanya, dan susunannya kurang begitu sulit. Frase ini umumnya merujuk
pada tujuan kelompok dan bukan jenis kelompok. Kemudian, perusahaan
patungan bisa berupa badan hukum, kemitraan, LLC, atau struktur
resmi lainnya, bergantung pada jumlah pertimbangan seperti
pertanggung-jawaban pajak dan kerugian.
Alasan pembentukan joint venture dapat dibagi menjadi 3 yaitu, alasan
internal (seperti membangun kekuatan perusahaan atau menambah akses ke sumber
daya keuangan), tujuan persaingan (Mempengaruhi evolusi struktural industri,
penciptaan unit kompetisi yang kuat), dan Tujuan strategi.
6. Trust
Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah perusahaan
yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan yang besar dan monopoli.
Contoh: Bank Mandiri merupakan gabungan dariBank Bumi Daya, Bank
Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia, Bank Ekspor Impor
Indonesia. Trust dapat bersifat integrasi atau pararelisasi. Trust yang
bersifat integrasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang mempunyai
proses produksi berurutan (kolom/lajur perusahaan). Sementara trust
pararelisasi adalah gabungan badan usaha-badan usaha yang menghasilkan atau
menjual barang sejenis maupun berlainan. Pada umumnya, trust bersifat merugikan
konsumen, karena salah satu tujuan penggabungan tersebut adalah untuk
mendapatkan kedudukan monopoli, sehingga akan mempengaruhi harga. Harga dalam
pasar monopoli tidak terjadi atas keseimbangan antara penawaran dan permintaan
namun ditentukan produsen sesuai dengan kemauan mereka sendiri.
7. Kartel
Kartel adalah bentuk kerja sama antara beberapa
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan tujuan untuk
meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan, dan memperluas atau
menguasai pasar. Macam-macam kartel yang sering dijumpai antara lain:
· Kartel wilayah adalah penggabungan yang didasarkan pada perjanjian
pembagian wilayah atau daerah penjualan dan pemasaran barangnya
· Kartel produksi adalah penggabungan yang bertujuan untuk
menyelenggarakan produksi bersama secara massal, tetapi masing-masing
perusahaan ditetapkan batas jumlah produksi yang diperbolehkan (kuota produksi)
· Kartel bersyarat atau kartel kondisi adalah penggabungan dengan
menetapkan syarat-syarat penjualan, penyerahan barang, dan penetapan kualitas
produksi
· Kartel harga adalah penggabungan dengan menetapkan harga minimum dari
produk yang dihasilkan masing-masing anggota
· Kartel pembelian dan penjualan adalah penggabungan untuk pembelian dan
penjualan hasil produksi, agar tidak terjadi persaingan
8. Holding Company
Holding company adalah penggabungan suatu badan
usah dengan badan usaha yang lain dengan cara membeli sebagian besar saham
(sero) dari beberapa badan usaha. Jadi holding company menguasai beberapa
badan usaha, karena ia membeli sebagian besar saham dari setiap badan usaha
yang bergabung. Badan usaha yang membeli sebagian besar saham perusahaan dapat
mempengaruhi perusahaan di bidang pemasaran dan keuangan. Secara hukum badan
usaha-badan usaha tersebut masih berdiri sendiri, namun karena sebagian besar
sahamnya dikuasai oleh holding company, maka secara automatis pimpinan dari
setiap badan usaha yang bergabung berada di tangan holding company.
Organisasi Sosial / Kemasyarakatan
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk
oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak
berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam
pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup
bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai
tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Pada awalnya
lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam hidup
bermasyarakatan. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang saling
membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
Pada dasarnya
organisasi ini terbagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Organisasi Formal Resmi
Organisasi formal/ Resmi adaah organisasi yang
dibentuk oleh sekumpulan orang/masyarakat yang memiliki suatu struktur yang
terumuskan dengan baik, yang menerangkan hubungan-hubungan otoritasnya,
kekuasaan, akuntabilitas dan tanggung jawabnya, serta memilki kekuatan hukum.
Struktur yang ada juga menerangkan bagaimana bentuk saluran-saluran melalui apa
komunikasi berlangsung. Kemudian menunjukkan tugas-tugas terspesifikasi bagi
masing-masing anggotanya. Hierarki sasaran organisasi formal dinyatakan secara
eksplisit. Status, prestise, imbalan, pangkat dan jabatan, serta prasarat
lainya terurutkan dengan baik dan terkendali. Selain itu organisasi formal
tahan lama dan mereka terencana dan mengingat bahwa ditekankan mereka
beraturan, maka mereka relatif bersifat tidak fleksibel. Contoh organisasi
formal ádalah perusahaan besar, badan-badan pemerintah, dan
universitas-universitas (J Winardi, 2003:9).
2. Organisasi informal
Keanggotaan pada organisasi-organisasi informal
dapat dicapai baik secara sadar maupun tidak sadar, dan kerap kali sulit untuk
menentukan waktu eksak seseorang menjadi anggota organisasi tersebut. Sifat
eksak hubungan antar anggota dan bahkan tujuan organisasi yang bersangkutan
tidak terspesifikasi. Contoh organisasi informal adalah pertemuan tidak resmi
seperti makan malam bersama. Organisasi informal dapat dialihkan menjadi
organisasi formal apabila hubungan didalamnya dan kegiatan yang dilakukan
terstruktur dan terumuskan.
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan
Jalur Keagamaan
Organisasi Sosial Keagamaan itu adalah kumpulan
orang orang yg mempunyai tujuan yg sama dalam bidang keagamaan (Organisassi
Sosial yg berkecimpung dibidang agama). Organisasi ini sama dgn organisasi
sosial lainnya cuma saja organisasi ini lebih bersifat keagamaan. Contoh
organisasi seperti ini misalnya Majelis Ta'lim, Remaja Masjid, dan lainnya.
Jalur Profesi
Organisasi profesi merupakan organisasi yang
anggotanya adalah para praktisi yang menetapkan diri mereka sebagai profesi dan
bergabung bersama untuk melaksanakan fungsi-fungsi sosial yang tidak dapat
mereka laksanakan dalam kapasitas mereka seagai individu. manfaat organisasi
profesi mencakup 4 hal yaitu, Mengembangkan dan memajukan profesi, menertibkan
dan memperluas ruang gerak profesi, menghimpun dan menyatukan pendapat warga
profesi, serta memberikan kesempatan pada semua anggota untuk berkarya dan berperan
aktif dalam mengembangkan dan memajukan profesi.
Jalur Kepemudaan
Organisasi Pemuda merupakan wadah komunikasi
antar pemuda dan pemudi sebagai media untuk mengakrabkan dan memupuk rasa
kekeluargaan antar anggota dan pengurus tetapi juga sebagai organisasi
yang memiliki pengabdian kepada masyarakat pada khususnya dan kepada
masyarakat Republik Indonesia.
Jalur Kemahasiswaan
Organisasi
mahasiswa adalah organisasi yang beranggotakan mahasiswa sebagai
wadah kegiatan ko dan atau ekstra kurikuler. Organisasi ini dapat
berupa organisasi kemahasiswaan intra kampus, organisasi
kemahasiswaan ekstra kampus, maupun semacam ikatan mahasiswa kedaerahan yang
pada umumnya beranggotakan lintas atau antar kampus. Salah satu bentuk
organisasi mahasiswa di kampus Indonesia adalah Ikatan Organisasi Mahasiswa
Sejenis (IOMS) baik di tingkat perguruan tinggi maupun tingkat nasional sebagai
wadah kerja sama dan berjejaring untuk mengembangkan potensi serta partisipasi
aktif terhadap peningkatan kualitas pendidikan dan kemajuan Indonesia. Beberapa
IOMS tingkat nasional memiliki legalitas berupa SK dari Dirjen DIKTI (tidak ada
keharusan) dan hanya ada satu IOMS yang mewakili setiap organisasi profesi
mahasiswa di tingkat nasional. Di luar negeri juga terdapat organisasi
mahasiswa berupa Perhimpunan Pelajar Indonesia, atau PPI yang
beranggotakan pelajar dan mahasiswa Indonesia.
Pada dasarnya, Organisasi
Mahasiswa adalah sebuah wadah berkumpulnya mahasiswa demi mencapai tujuan
bersama, namun harus tetap sesuai dengan koridor AD/ART yang
disetujui oleh semua anggota dan pengurus organisasi tersebut. Organisasi
Mahasiswa tidak boleh keluar dari rambu-rambu utama tugas dan fungsi
perguruan tinggi yaitu tri darma perguruan tinggi, tanpa kehilangan daya kritis
dan tetap berjuang atas nama mahasiswa, bukan pribadi atau golongan.
Organisasi
Regional & International
Organisasi Regional
organisasi yang luas wilayahnya meliputi beberapa negara tertentu
saja. Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan struktur organisasi.
Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi bentuk Organisasi Regional dan
organ-organ yang menopangnya. Perbedaan karakter ini juga nantinya akan
berpengaruh pada mekanisme dan prosedur penyelesaian konflik yang ditempuh
untuk menyelesaikan sengketa antara anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
salah satu peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah
konsultasi, menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi yang
berpotensi menimbulkan konflik.
Organisasi Internasional
Organisasi yang anggotaanggotanya meliputi negara di dunia. Sekitar
empat dekade yang lalu, organisasi internasional identik dengan sudut
pandang government-oriented karena dalam melakukan hubungan
internasional yang berperan aktif adalah aktor negara yang dalam hal ini
merupakan perwakilan resmi dari sebuah negara. Namun, ternyata pola diplomasi
abad 21 sangat berbeda dengan masa-masa empat dekade yang lalu karena saat ini
peran aktor-aktor non negara juga sangat aktif seperti Multi National
Corporations (MNCs), individu, dan International Non-Governmental Organizations
(InGOs). Atas dasar hal-hal di atas, klasifikasi organisasi internasional pun
menjadi beragam sesuasi dengan tujuannya ada yang yang berorientasi umum dan
ada pula yang lebih khusus.
Ada begitu banyak ahli hubungan internasional yang mengemukakan
pendapat mereka mengenai definisi organisasi internasional dan dari berbagai
pendapat yang mereka kemukakan tidak terdapat perbedaan yang signifikan karena
hampir secara keseluruhan memasukkan unsur keanggotaan, tujuan, dan struktur.
Berikut definisi dari organisasi internasional:
”International Organization can be defined as a formal, continous
structure established by aggreement between members (governmental and/or
non-governmental) from two or more sovereign states with the aim of pursuing
the common interest of the membership.”
Faktor-faktor lain yang diasosiasikan dengan kebanyakan organisasi
internasional: institusi mereka biasanya terdiri dari pertemuan paripurna dari
keseluruhan anggota (biasa disebut majelis atau konferensi), sebuah pertemuan
secara teratur oleh segelintir anggota (biasanya berkaitan
dengan power pada organisasi tersebut), dan sebuah sekretariat
permanen untuk mendukung kegiatan administratif organisasi internasional
tersebut. Bagaimanapun juga keberadaan organisasi internasional ini pasti
bertujuan untuk memberikan keuntungan pada anggotanya.
Tujuan dari organisasi internasional bisa sangat umum dan luas bisa
pula lebih spesifik dan tertentu, begitu pula dengan aktivitasnya yang pasti
berkenaan dengan tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya. Ketika
kita menganalisa tentang tujuan dari organisasi intenasional, kita juga harus
mempertimbang hubungan seperti apa mungkin terjadi di antara anggota. Ada tiga
kemungkinan terhada hal ini:
Menciptakan suatu bentuk hubungan yang co-operative antar
anggota bisa melalui berbagai aspek seperti perdagangan dan sosial.
Meminimalisir atau mencegah kemungkinan
terjadinya conflict dengan kerjasama sehingga akan menimbulkan rasa
saling menghormati kepentingan nasional masing-masing negara.
Merangsang timbulnya confrontation karena ternyata pada
akhirnya organisasi tersebut merangsang terjadinya konflik.
Sumber:
belajar koperasi yuk. kunjungi blog kami Koperasi
ReplyDelete