Saturday, March 28, 2015

Etika Dalam Teknologi Sistem Informasi

etika secara umum dan penerapannya terhadap teknologi sistem informasi

Etika adalah cabang filsafat yang melibatkan sistematisasi, membela, dan merekomendasikan konsep yang benar dan perilaku yang salah. Etika Istilah berasal dari bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos, yang berasal dari kata etos (kebiasaan, "kebiasaan"). Sebagai cabang filsafat, etika menyelidiki pertanyaan "Apa cara terbaik bagi orang untuk hidup?" Dan "Tindakan apa yang benar atau salah dalam situasi tertentu?" Dalam prakteknya, etika berusaha untuk menyelesaikan pertanyaan moralitas manusia, dengan mendefinisikan konsep seperti baik dan jahat, benar dan salah, kebajikan dan wakil, keadilan dan kejahatan. 

beberapa contoh penerapan etika dalam penggunaan teknologi sistem informasi yaitu:
  • Tidak menggunakan file, user, atau izin akses milik orang lain tanpa seizin yang bersangkutan.
  • Memberikan identitas (sedikitnya username/alias) saat bertukar informasi. Hal ini menandakan yang bersangkutan bertanggung-jawab atas informasi atau statement yang diberikan.
  • Mematuhi peraturan yang diberikan masing-masing penyedia teknologi dan sistem informasi tersebut.
  • Tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum (menghina, menipu, sabotase, pencurian data, dll) saat menggunakan teknologi sistem informasi.


tujuan penerapan etika dalam teknologi sistem informasi

Teknologi sistem informasi rentan akan tindakan-tindakan yang mengarah pada kejahatan. Oleh karena itu dibutuhkan suatu batasan yang dapat mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Etika berperan dalam mengurangi kejahatan dan ketidaknyamanan saat menggunakan teknologi sistem informasi. Dengan adanya etika dalam sistem informasi, kita dapat memutuskan batasan-batasan perilaku yang benar dalam menggunakan teknologi sistem informasi



etika yang harus diperhatikan bagi pembuat, pengembang, dan pengguna teknologi sistem informasi

  • Memahami hak cipta (Copyright). Tidak menggunakan karya dan hasil orang lain dan mengklaim sebagai pemiliknya.
  • Tidak membuat sesuatu yang melanggar hukum. contohnya mengembangkan situs judi online, melakukan phising, dan hal-hal yang melanggar hukum lainnya.
  • Tenggang rasa sebagai sesama pengguna teknologi informasi. Penyedia jasa sebaiknya tidak mengirimkan spam-spam atau pun hal-hal lain yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna lain.

No comments:

Post a Comment