Di Indonesia, sebenarnya banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang terjadi di sekitar kita. Entah kenapa, pelanggaran lalu lintas di Indonesia sudah menjadi hal yang biasa, dan sudah membudaya di lingkungan kita sehingga masyarakat sudah pasrah bahkan cenderung masa bodoh dengan sistem yang ada di lingkungannya. Dalam hal ini kita harus mengakui bahwa bangsa Indonesia memang tertinggal jauh ketinggalan jauh dari negara lain yang lebih berbudaya tinggi. Padahal displin diri adalah cermin dari sikap dan perlaku bangsa.
Pengendara motor tanpa helm |
Pada gambar diatas, terlihat anak sekolah yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm. Helm adalah suatu benda yang di gunakan untuk melindungi kepala bila terjadi kecelakaan Lalulintas pada para pengguna sepeda motor, karena kepala merupakan salah satu organ tubuh yang sangat vital. kurangnya kesadaran pengguna sepeda motor menggunakan helm masih sangat memprihatinkan, terbukti masih banyak terlihat di jalan-jalan raya pengendara sepeda motor yang tidak memakai / menggunakan helm, ada juga yang membawa Helm tapi tidak di pakai (hanya untuk jaga2 kalo ada Polisi Razia) itu juga menunjukan bahwa Kesadaran Pengendara Sepeda Motor Memakai Helm masih minim sekali. Kurangnya Kesadaran Pengendara Sepeda Motor Memakai Helm masih sangat memprihatinkan, mereka masih beranggapan bahwa memakai helm itu hanya peraturan saja, tidak sadar bahwa peraturan memakai helm itu dibuat untuk keamanan si pengendara sendiri bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan
Penumpang melebihi kapasitas |
bawaan melebihi kapasitas |
Dua gambar di atas menunjukkan gambar pengguna motor yang melebihi kapasitasnya. Banyak juga pengendara yang menggunakan motor melebihi muatannya. Padahal hal tersebut dapat membahyakan diri mereka sendiri. Selain itu, hal tersebut juga dapat mengganggu dan membahayakan pengguna jalan yang ada di sekitarnya.
pengendara motor di bawah umur |
Pada gambar di atas terlihat banyak sekali pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan. Selain tidak menggunakan helm dan menggunakan kendaraan melebihi muatan, pengguna kendaraan juga masih dibawah umur. Apakah mereka sudah mengantongi surat izin mengemudi? Kalau tidak, berarti mereka sudah melanggar peraturan Pasal 77 Ayat (1) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Kalaupun mereka sudah memiliki Surat Izin Mengemudi, maka perlu diragukan apakah SIM tersebut didapatkan dengan cara yang benar. Seorang anak berusia dibawah 17 tahun tidak mungkin memiliki SIM. Seperti yang dijelaskan pada Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa ada syarat usia minimal seseorang untuk memperoleh surat izin mengemudi. Berbicara mengenai sepeda motor, pengendaranya diwajibkan untuk mengantongi SIM C dan hanya mereka yang telah berusia 17 tahun yang bisa memiliki surat izin mengemudi tersebut.
Di sinilah peran orang tua sangat dibutuhkan untuk memberi pengertian dan pengawasan ketat terhadap anak di bawah umur. Pengendara yang masih di bawah umur, hanya bisa naik motor, tetapi secara mental mereka belum siap sebagai pengendara.
Keadaan keadaan seperti gambar yang ada di atas diakibatkan karena pelanggaran lalu lintas yang dibiarkan. Karena sudah dianggap jadi kebiasaan, kelamaan perilaku salah ini bisa menjadi budaya. Yakni, kebiasaan mengabaikan rambu dan orang toleran. Budaya melanggar lalu lintas sama seperti budaya tidak menghargai keselamatan diri sendiri.
Pengendara bisa tidak mengetahui kalau dia salah. Namun dengan adanya aturan lalu lintas dan tindakan dari aparat hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.Oleh karena itu, kesadaran diri masing-masing pengguna kendaraan serta ketegasan hukum bagi pelanggaran lalu lintas oleh aparat hukum sangat dibutuhkan untuk mereduksi potensi meningkatnya pelanggaran lalu lintas. Kita semua tahu, kecelakaan kerap kali didahului oleh pelanggaran aturan lalu lintas jalan, jika peraturan ditegakkan, peluang terjadinya kecelakaan praktis menjadi lebih kecil.
No comments:
Post a Comment